PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM



RANCANGAN REUSAM GAMPONG


UJONG DRIEN

MUKIM MEUREUBO

KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT

N0MOR  : …….TAHUN 2013


TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONUJONG DRIEN



Menimbang

:

a.             bahwa Kabupaten Aceh Barat sebagai bagian dari Provinsi Aceh yang telah diberikan Keistimewaan oleh Pemerintah dalam hal pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat, khususnya digampong Ujong Drien masih menunjukan kurangnya kepedulian dan dukungan dalam menjalankan tuntunan syari'at dalam kehidupan sehari-hari.

b.             bahwa dalam rangka menciptakan keamanan ketertiban dan kenyamanan dilingkungan gampong Ujong Drien perlu adanya suatu peraturan Gampong berdasarkan pada nilai-nilai Syari'at Islam;

c.             bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a dan b perlu membentuk Reusam Gampong Ujong Drien tentang pelaksanaan Syari'at Islam;


Mengingat       

:

1.            AL-Qur'anul Karim;

2.            Al-Hadist;

3.            Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893;

4.            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5.            Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);

6.            Qanun Provinsi  Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor 54);

7.            Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

8.            Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya;

9.            Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir/perjudian;

10.        Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003   tentang Khalwat/ Mesum;

11.        Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008   tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor…);

12.        Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008   tentang Lembaga Adat;

13.        Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 30);

14.        Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat;

15.        Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintah Gampong;

16.        Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Barat Nomor 26.B Tahun 2013 Tentang Reusam Gampong.Dengan Persetujuan Bersama



GEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN

dan

TUHA PEUT GAMPONG UJONG DRIEN

MEMUTUSKAN:


Menetapkan

:

Reusam Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.





TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Reusam ini yang dimaksud dengan:

1.            Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.            Pemerintah gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah gampong dan Tuha Peut dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui  dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.            Keuchik adalah kepala pemerintah gampong yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

4.            Tuha Peut adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintah gampong;

5.            Perangkat Gampong adalah perangkat Adat dan Perangkat Hukum Gampong ....................... yang terdiri dari Keuchik, Tuha Peut, Kepala Dusun, Imam Mesjid, Ketua Pemuda dan Perangkat lain;

6.            Reusam gampong adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Keuchik bersama Tuha Peut;

7.            Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan;

8.            Lembaga Adat adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan Adat yang dibentuk oleh dari suatu Masyarakat Hukum Adat tertentu mempunyai harta Kekayaan   Sendiri serta berhak menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Adat Aceh;

9.            Hukum Adat adalah Hukum Adat Aceh yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di Gampong;

10.        Adat istiadat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan Syariat Islam yang lazim dituruti, dihormati, dimuliakan sejak dahulu dan dijadikan sebagai landasan hidup dalam masyarakat;

11.        Kebiasaan-kebiasaan adalah suatu kegiatan atau perbuatan yang pada dasarnya bukan bersumber dari Hukum Adat atau Adat Istiadat akan tetapi hal tersebut telah diakui oleh umum dan dilaksanakan oleh umum dan telah dilaksanakan secara berulang-ulang;

12.        Peradilan Adat Gampong adalah Suatu Majelis Perdamaian Adat melaui Musyawarah Mufakat yang dipimpin oleh Keuchik dan Anggotanya Teungku Meunasah, Tuha Peut Gampong dan Pemuka-pemuka Adat di Gampong;

13.        Pageu gampong adalah unsur pemuda, tuha peut dan tokoh-tokoh gampong untuk mengawasi dan pengamanan gampong.

14.        Khalwat/Mesum suatu perbuatan bersepi-sepian antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya ditempat tertutup atau asing;


BAB  II

KEWENANGAN

Pasal 2

1.            Reusam Gampong Ujong Drien merupakan Dasar Hukum yang berlaku di Gampong Ujong Drien;

2.            Reusam Gampong Ujong Drien untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Gampong Ujong Drien;

3.            Reusam Gampong Ujong Drien diawasi oleh perangkat Gampong dan Ulama/Imum Chik

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3


1.            Maksud dari reusam gampong ini adalah untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan Syariat Islam dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di gampong;

2.            Tujuan dari reusam gampong ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Gampong Ujong Drien sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan syari'at Islam sehari-hari;

3.            Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya pelanggaran syariat Islam;


BAB IV

KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN APARATUR GAMPONG

Pasal 4


1.         Kewajiban Masyarakat:

(a)      Mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam reusam gampong;

(b)     Mematuhi/mentaati  pimpinan gampong dan aparatur gampong yang sah;

(c)      Ikut berpartisipasi dalam program-program pembangunan  Gampong;

(d)     Menjaga dan memelihara kedamaian, ketertiban, kebersihan Gampong;

(e)      Melaksanakan Syariat Islam secara kaffah serta mengawasi adat dan adat/istiadat;

(f)      Setiap Muslim dan Muslimah wajib berbusana sesuai dengan tuntutan ajaran Islam, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam pergaulan sehari-hari;

(g)      Para wanita yang sudah akil baliqh wajib memakai jilbab dan menutup aurat apabila keluar dari rumah dan tidak berpakaian ketat;

(h)     Setiap Muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i menunaikan shalat Jum'at;

(i)        Melaporkan setiap pelanggaran Reusam ini kepada Perangkat Gampong atau pihak berwajib secepat mungkin dengan membawa bukti/saksi dan/ atau membawa terlapor.

2.         Kewajiban Aparatur

(a)      Memakmurkan Mesjid dan atau Meunasah dengan shalat Fardhu berjamaah;

(b)      Bertanggung jawab untuk keberlangsungan majelis taklim dan pengajian lainnya;

(c)      Berusaha untuk mengadakan sarana dan prasarana pengajian yang layak dan memadai;

(d)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kehidupan beragama didalam masyarakat.

BAB V

PENDIDIKAN AGAMA

Pasal 5

(1)      Masyarakat harus membantu membangun sarana pendidikan serta memajukan lembaga pendidikan formal dan non formal yang dapat melahirkan manusia yang cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlaq mulia;

(2)      Secara bersama-sama masyarakat menghidupkan shalat berjamaah 5 (lima) waktu;

(3)      Masyarakat secara bersama-sama menghadiri dan mengikuti Majelis Taklim Gampong minimal 1 (satu) kali dalam seminggu;

(4)      Masyarakat harus mengadakan/melaksanakan pengajian ba'da Maghrib dan Pengajian Al-quran bagi remaja dan anak usia dini;

(5)      Setiap kepala keluarga/orang tua bertanggung jawab untuk mendidik, memelihara Aqidah, membimbing pengamalan ibadah dan akhlak anak-anak dan anggota keluarga yang berada dibawah tanggung jawabnya;


BAB VI

LARANGAN

Pasal 6

Warga Gampong dilarang:

1.      Berjudi ( Main Domino,Kartu,Sabung Ayam/sejenisnya,Taruhan apapun);

2.       Mabuk-mabukan, menyimpan, membawa, mengedarkan dan memakai narkoba (Ganja,Sabu-sabu/sejenisnya);

3.        Berkelahi atau tawuran;

4.        Membuat keonaran, merusak fasilitas umum, aset Gampong atau milik pemerintah dan atau milik orang lain;

5.        Mengganggu ketertiban umum (Balapan Liar,menghidupi saund system melewati Pukul 24.00 Wib);

6.        Memfitnah atau membuat pengaduan palsu yang dapat merugikan orang lain baik secara moril maupun materil;

7.        Mencuri;

8.        Membuka toko atau yang sejenisnya 15 menit sebelum memasuki waktu azan tiba dan atau menjelang waktu shalat jumat;

9.        Membuka toko/warung atau yang sejenisnya pada bulan ramadhan saat sedang berlangsung shalat tarawih dan dilarang membakar mercon/ sejenisnya, menghidupkan TV;

10.    Membuka warung/kedai  makanan atau sejenisnya pada siang hari dibulan suci Ramadhan kecuali ba'da shalat ashar;


BAB VII

KETENTUAN BERTAMU

Pasal 7

(1)       Setiap tamu/pendatang masuk ke Gampong yang bertamu atau menginap selama 1 (satu) kali 24 jam wajib melapor kepada Keuchik Gampong melalui Ule Jurong yang didampingi oleh pemilik rumah tempat bertamu atau menginap;

(2)       Apabila tamu yang datang lebih dari 1 (satu) orang dan merupakan satu keluarga, wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, cukup diwakili oleh Kepala Keluarga atau yang bertanggung jawab dalam rombongan tersebut dengan membawa identitas diri seluruh rombongan dan /atau Kartu Keluarga;

(3)       Tamu dan masyarakat dilarang membawa dan menyimpan barang dan atau bahan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan, kecuali dengan menyertakan surat izin dari pihak berwajib;

(4)       Tamu yang tersesat dan tidak memiliki tanda pengenal wajib dilindungi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

(5)       Masyarakat wajib menghormati tamu dan memberikan pelayanan atau kepedulian sepatutnya;

(6)       Dilarang menerima tamu dewasa lawan jenis yang bukan muhrimnya didalam rumah/kost terkecuali didampingi oleh muhrimnya (dengan menunjukan Kartu Keluarga Nasional) Tamu.

BAB VIII

PELAKSANAAN ACARA KERAMAIAN/HIBURAN

Pasal 8

(1)       Setiap warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan/pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat gampong;

(2)       Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H kepada Perangkat Gampong;

(3)       Dalam kegiatan keramaian atau walimatul urusy (pesta perkawinan, Sunat Rasul, Turun Mandi,Peresmian Gedung/Perusahaan) dilarang mengadakan kegiatan music keybord / band yang dalam penampilannya

            melanggar norma dan kaidah yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam;

(4)       Khusus terhadap usaha Play Satation (PS) dan warung internet (Warnet) jam berkunjung/buka dibatasi paling lambat jam 24.00 Wib dan tidak diperboleh megakseskan situs-situs melanggar susila dan norma-norma Adat ;

(5)       Masyarakat yang ingin mengadakan kenduri/hajatan baik dalam skala besar maupun kecil wajib melapor pada Perangkat Gampong paling lambat 10 (sepuluhhari sebelum acara dilaksanakan;


BAB IX

KHALWAT (MEUSUM)

Pasal 9


1.         Setiap orang dilarang melakukan khalwat/meusum


2.         Setiap orang atau kelompok masyarakat atau aparatur pemerintah dan badan usaha dilarang memberikan fasilitas kemudahan dan/atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum.

3.         Setiap orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan muhrim dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

BAB  X

PERINGATAN DAN SANKSI

Pasal 10

1.         Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9,  dikenakan sanksi ta'zir dan sanksi adat berupa:

(a)        Nasehati;

(b)        Teguran;

(c)         Pernyataan maaf ;

(d)        Sayam;

(e)         Denda;

(f)         Ganti kerugian;

(g)         Diumumkan didepan umum;

(h)        Dikucilkan dari masyarakat gampong;

(i)          Pencabutan gelar adat;dan

(j)          Bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.

(k)        Khusus pasal 4 huruf h jika 3 (tiga) kali berturut – turut tidak shalat Jum'at maka Imum Chik beserta Aparatur Gampong mendatangi kediaman/rumah.

(l)          Khusus pasal 5 nomor 3 jika tidak hadir maka Imum Chik beserta Aparatur Gampong mendatangi kediaman/rumah.

(m)      Khusus pasal 6 jika 3 (tiga) kali sudah diberikan teguran tidak dindahkah apabila diambil tindakan oleh pihak yang berwajib maka pihak gampong tidak bertanggung jawab;

(n)        Khusus pasal 7 nomor 6 jika tidak dapat menunjukkan Kartu Keluarga Nasional maka salah satunya harus dipisahkan dari rumah tersebut.

(o)        Khusus pasal 8 jika melanggar maka masyarakat dan Aparatur tidak dibenarkan menghadiri acara tersebut.

(p)        Khusus pasal 9 jika melanggar maka akan dikenai denda berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2.         Pengenaan sanksi adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan tingkat pelanggaran dan mempertimbangkan nilai keadilan, kepatutan dan kelayakan.

3.         Bagi aparatur gampong yang melanggar ayat (1) diatas disamping sanksi tersebut juga dikenakan sanksi administrasi.


BAB XI

KETENTUAN LAIN

Pasal 11

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Reusam  ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Keuchik dan Tuha Peut sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan dan pedoman yang berlaku.


BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

(1)       Reusam Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

(2)     Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Reusam ini dengan penempatannya dalam lembaran berita Gampong Ujong Drien.







Ditetapkan di        : Ujong Drien                             : MEULABOH

Pada Tanggal         : ….. Oktober    2013 M

                                …..Dzulhijjah 1434 H

GEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN




SYAM AZHAR



Diundangkan di   : Ujong Drien

Pada Tanggal        :  …..Oktober 2013 M

                     Dzulhijjah 1434 H


SEKRETARIS GAMPONG UJONG DRIEN

KECAMATAN MEUREUBO



ABU SAMAH



LEMBARAN BERITA GAMPONG UJONG DRIEN TAHUN 2013 NOMOR:………………


                                                          Disahkan di            :  MEULABOH

                           Pada Tanggal             :                                     2013 M

                                                                                                            1434 H

BUPATI ACEH BARAT,



T. ALAIDINSYAH




PENJELASAN

ATAS

REUSAM GAMPONG…….NOMOR …..TAHUN 2013

TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM


I.     UMUM

Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman dalam kehidupannya. Melalui penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang (sejak abad ke VII M) telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami. Budaya dan adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan, dikembangkan dan dilestarikannya. Dalam ungkapan bijak disebutkan "Adat bak Putroe Meureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang Reusam bak Lakseumana". Ungkapan tersebut merupakan pencerminan bahwa Syari'at Islam telah menyatu dan menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Aceh melalui peranan ulama sebagai pewaris para Nabi"Hukom ngoen adat, lagee zat ngoen sifeut"

Dewasa ini perkembangan tehnologi informasi yang berkembang dengan sangat pesat secara global dan tak terbendung mebawa dampak negatif terhadap pola pikir masyarakat. Informasi-informasi yang di terima tidak mampu lagi difilterkan di pendidikan formal dan informal maupun di dalam kelurga, sehingga kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama yang tersaji di media-media secara terus menerus dan menjadi hal yang biasa dan pada akhirnya kebiasaan-kebiasaan itu di anggap benar.

Pelanggaran Syariat Islam adalah salah satu imbas dari era globalisasi yang mengakibatkan rusak norma-norma asulisa dalam masyarakat. Dalam Qanun Provinsi  Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah dan ibadah dan Syiar Islam merupakan bagian pokok pengamalan Syariat Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat.

Reusam tentang Pelaksanaan Syariat Islam ini dimaksudkan sebagai upaya prefentif dalam mengatasi banyaknya terjadi kasus-kasus pelanggaran Syariat Islam di gampong yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

II    PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 

          Cukup jelas                                                               

Pasal 2

          Cukup jelas

Pasal 3

          Cukup jelas

Pasal 4

          Cukup jelas

Pasal 5

          Cukup jelas                                                               

Pasal 6

1.      Berjudi adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk mencari kalah menang yang merugikan diri sendiri atau orang lain dilakukan lebih dari 1 (satu) orang dan atau berkelompok dengan mempertaruhkan/menggunakan uang/harta berharga atau benda.

2.      3,4 dst Cukup jelas.

Pasal 7

          Cukup jelas

Pasal 8

          Cukup jelas

Pasal 9                                              

          Cukup jelas

Pasal 10

          Ayat (1)   Sanksi ta'zir dan sanksi adat adalah sanksi untuk membuat seseorang atau kelompok menjadi malu akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan didalam reusam gampong.

          Huruf       a,     Nasehat adalah suatu proses dalam peradilan adat yang merupakan putusan majelis gampong menasehati terlapor ( yang melanggar adat digampong ).

                           b,    Teguran adalah memberikan peringatan/teguran kepada yang melakukan pelanggaran adat di gampong.

                          c,     Pernyataan maaf suatu putusan majelis adat gampong dengan acara permintaan maaf oleh terlapor kepada pelapor dan masyarakat umum.

d.                 Sayam suatu proses dalam peradilan adat yakni manganti sejumlah kerugian bagi si korban sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

e.             Denda merupakan suatu keputusan kepada individu yang telah melakukan pelanggaran adat dengan membayar dalam bentuk materiil.

f.             Ganti Kerugian merupakan suatu putusan oleh majelis adat gampong mengganti kerugian oleh pelanggar adat sesuai dengan penafsiran yang telah disepakati bersama.

g.                 Cukup Jelas.

h.                 Cukup Jelas.

i.                   Cukup Jelas.

Pasal 11

          Cukup jelas                                                               

Pasal 12

          Cukup jelas



LEMBARAN BERITA GAMPONG ....................... TAHUN 2013 NOMOR:………………




TIM PERUMUS :

REUSAM GAMPONG…….NOMOR …..TAHUN 2013

TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM


NO

NAMA

JABATAN

INSTANSI

1

Tgk.H.Umar Alimufti, BA

Ketua MAA

Majelis Adat Aceh

2

Drs. H. A.Munir Basyir

Ketua Tim Perumus Reusam

Majelis Adat Aceh

3

Drs. H. Muslim Raden, M.Si

Asisten Pemerintahan

Setdakab Aceh Barat

4

Drs. H. Hasballah

Kadis Syariat Islam

Dinas Syariat Islam

5

H. Ansarullah, S. Sos

Ka.Sekretariat MAA

MAA

6

Nurzaman TA

Kabid.Hukum Adat MAA

MAA

7

Drs.Mahdali

Kabag Pemerintahan

Setdakab Aceh Barat

8

Yuni, SH

Kasubbag Hukum

Setdakab Aceh Barat

9

Fauzi,SH

Staf Sekretariat MAA

MAA

10

Mustafa Husin

Staf MAA

MAA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar