RANCANGAN REUSAM GAMPONG
UJONG DRIEN
MUKIM MEUREUBO
KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT
N0MOR : …….TAHUN 2013
TENTANG
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Kabupaten Aceh Barat sebagai bagian dari Provinsi
Aceh yang telah diberikan Keistimewaan oleh Pemerintah dalam hal pelaksanaan
Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat, khususnya digampong Ujong Drien
masih menunjukan kurangnya kepedulian dan dukungan dalam menjalankan tuntunan syari’at
dalam kehidupan sehari-hari.
b.
bahwa dalam rangka menciptakan keamanan ketertiban dan
kenyamanan dilingkungan
gampong Ujong Drien perlu adanya suatu peraturan Gampong berdasarkan pada
nilai-nilai Syari’at Islam;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b
perlu
membentuk Reusam Gampong Ujong Drien tentang pelaksanaan Syari’at Islam;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
AL-Qur’anul
Karim;
2.
Al-Hadist;
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
6.
Qanun Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat
Islam bidang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor 54);
7.
Qanun Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
8.
Qanun Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya;
9.
Qanun Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir/perjudian;
10.
Qanun Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/
Mesum;
11.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun
2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor…);
12.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga
Adat;
13.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor
30);
14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat;
15.
Qanun Kabupaten Aceh
Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintah Gampong;
16.
Peraturan Bupati
Kabupaten Aceh Barat Nomor 26.B Tahun 2013 Tentang Reusam Gampong.
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
GEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN
dan
TUHA PEUT
GAMPONG UJONG DRIEN
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
Reusam Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh
Barat.
|
||
TENTANG
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Reusam
ini yang dimaksud dengan:
1.
Gampong
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Pemerintah gampong adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah gampong dan Tuha Peut
dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Keuchik adalah kepala pemerintah
gampong yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
4.
Tuha Peut adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah gampong
sebagai unsur penyelenggara pemerintah gampong;
5.
Perangkat Gampong adalah perangkat
Adat dan Perangkat Hukum Gampong ....................... yang terdiri dari
Keuchik, Tuha Peut, Kepala Dusun, Imam Mesjid, Ketua Pemuda dan Perangkat
lain;
6.
Reusam gampong adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Keuchik bersama Tuha Peut;
7.
Syariat
Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan;
8.
Lembaga
Adat adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan Adat yang dibentuk oleh dari suatu
Masyarakat Hukum Adat tertentu mempunyai harta Kekayaan Sendiri serta berhak
menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Adat Aceh;
9.
Hukum
Adat adalah Hukum Adat Aceh yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di Gampong;
10.
Adat
istiadat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan Syariat Islam yang
lazim dituruti, dihormati, dimuliakan sejak dahulu dan dijadikan sebagai
landasan hidup dalam masyarakat;
11.
Kebiasaan-kebiasaan
adalah suatu kegiatan atau perbuatan yang pada dasarnya bukan bersumber dari
Hukum Adat atau Adat Istiadat akan tetapi hal tersebut telah diakui oleh umum
dan dilaksanakan oleh umum dan telah dilaksanakan secara berulang-ulang;
12.
Peradilan
Adat Gampong adalah Suatu Majelis Perdamaian Adat melaui Musyawarah Mufakat
yang dipimpin oleh Keuchik dan Anggotanya Teungku Meunasah, Tuha Peut Gampong
dan Pemuka-pemuka Adat di Gampong;
13.
Pageu
gampong adalah unsur pemuda, tuha peut dan tokoh-tokoh gampong untuk
mengawasi dan pengamanan gampong.
14.
Khalwat/Mesum
suatu perbuatan bersepi-sepian antara laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrimnya ditempat tertutup atau asing;
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2
1.
Reusam Gampong
Ujong Drien merupakan Dasar Hukum yang berlaku di Gampong Ujong Drien;
2.
Reusam Gampong Ujong
Drien untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Gampong Ujong Drien;
3.
Reusam Gampong Ujong Drien diawasi oleh perangkat Gampong dan Ulama/Imum Chik
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1.
Maksud dari reusam gampong ini adalah
untuk mengatur tata
tertib kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan Syariat Islam dalam segala
hal yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di gampong;
2.
Tujuan dari reusam gampong ini adalah
agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat
khususnya di Gampong
Ujong Drien sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam
menjalankan syari’at
Islam sehari-hari;
3.
Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya pelanggaran
syariat Islam;
BAB IV
KEWAJIBAN
MASYARAKAT DAN
APARATUR GAMPONG
Pasal 4
1.
Kewajiban Masyarakat:
(a)
Mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam reusam gampong;
(b)
Mematuhi/mentaati pimpinan gampong dan aparatur gampong yang sah;
(c)
Ikut berpartisipasi dalam program-program pembangunan Gampong;
(d)
Menjaga dan memelihara kedamaian,
ketertiban, kebersihan
Gampong;
(e)
Melaksanakan Syariat Islam secara
kaffah serta mengawasi adat dan adat/istiadat;
(f)
Setiap Muslim dan Muslimah wajib berbusana sesuai
dengan tuntutan ajaran Islam, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam
pergaulan sehari-hari;
(g)
Para wanita yang sudah akil baliqh wajib memakai
jilbab dan menutup aurat apabila keluar dari rumah dan tidak berpakaian
ketat;
(h)
Setiap Muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i
menunaikan shalat Jum’at;
(i)
Melaporkan setiap pelanggaran Reusam ini kepada Perangkat Gampong
atau pihak berwajib secepat mungkin dengan membawa bukti/saksi dan/ atau
membawa terlapor.
2.
Kewajiban Aparatur
(a)
Memakmurkan Mesjid dan atau Meunasah dengan shalat
Fardhu berjamaah;
(b)
Bertanggung jawab untuk keberlangsungan majelis
taklim dan pengajian lainnya;
(c)
Berusaha untuk mengadakan sarana dan prasarana
pengajian yang layak dan memadai;
(d)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kehidupan
beragama didalam masyarakat.
BAB V
PENDIDIKAN AGAMA
Pasal
5
(1)
Masyarakat
harus membantu membangun sarana pendidikan serta memajukan lembaga pendidikan
formal dan non formal yang dapat melahirkan manusia yang cerdas, beriman,
bertaqwa dan berakhlaq mulia;
(2)
Secara bersama-sama masyarakat
menghidupkan shalat berjamaah 5 (lima) waktu;
(3)
Masyarakat
secara bersama-sama menghadiri dan mengikuti Majelis Taklim Gampong minimal 1
(satu) kali dalam seminggu;
(4)
Masyarakat
harus mengadakan/melaksanakan pengajian ba’da Maghrib dan Pengajian Al-quran
bagi remaja dan anak usia dini;
(5)
Setiap
kepala keluarga/orang tua bertanggung jawab untuk mendidik, memelihara
Aqidah, membimbing pengamalan ibadah dan akhlak anak-anak dan anggota
keluarga yang berada dibawah tanggung jawabnya;
BAB VI
LARANGAN
Pasal 6
Warga Gampong dilarang:
1.
Berjudi ( Main
Domino,Kartu,Sabung Ayam/sejenisnya,Taruhan apapun);
2.
Mabuk-mabukan,
menyimpan, membawa, mengedarkan dan memakai narkoba
(Ganja,Sabu-sabu/sejenisnya);
3.
Berkelahi atau
tawuran;
4.
Membuat keonaran,
merusak fasilitas umum,
aset Gampong atau milik pemerintah dan atau milik orang
lain;
5.
Mengganggu
ketertiban umum
(Balapan Liar,menghidupi saund system melewati Pukul 24.00 Wib);
6.
Memfitnah atau
membuat pengaduan palsu yang dapat merugikan orang lain baik secara moril
maupun materil;
7.
Mencuri;
8.
Membuka toko atau
yang sejenisnya
15 menit sebelum memasuki waktu azan tiba dan atau menjelang waktu shalat jumat;
9.
Membuka toko/warung atau yang sejenisnya pada bulan ramadhan saat sedang berlangsung shalat tarawih dan dilarang membakar mercon/ sejenisnya,
menghidupkan TV;
10. Membuka
warung/kedai makanan atau sejenisnya
pada siang hari dibulan suci Ramadhan kecuali ba’da shalat ashar;
BAB VII
KETENTUAN BERTAMU
Pasal 7
(1) Setiap tamu/pendatang masuk ke Gampong yang bertamu atau menginap selama 1 (satu) kali 24 jam wajib melapor
kepada Keuchik Gampong melalui Ule Jurong yang didampingi oleh pemilik rumah
tempat bertamu atau menginap;
(2) Apabila tamu yang datang lebih dari
1 (satu) orang dan merupakan satu keluarga, wajib lapor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas, cukup diwakili oleh Kepala Keluarga atau yang bertanggung jawab dalam rombongan tersebut dengan membawa
identitas diri seluruh rombongan dan /atau Kartu Keluarga;
(3) Tamu dan masyarakat dilarang
membawa dan menyimpan barang dan atau bahan yang membahayakan masyarakat dan
lingkungan, kecuali dengan menyertakan surat izin dari pihak berwajib;
(4) Tamu yang tersesat dan tidak
memiliki tanda pengenal wajib dilindungi dan diproses sesuai ketentuan yang
berlaku;
(5) Masyarakat wajib menghormati tamu
dan memberikan pelayanan
atau kepedulian sepatutnya;
(6) Dilarang menerima tamu dewasa lawan jenis yang bukan muhrimnya didalam rumah/kost
terkecuali didampingi oleh muhrimnya (dengan menunjukan Kartu Keluarga
Nasional) Tamu.
BAB VIII
PELAKSANAAN ACARA KERAMAIAN/HIBURAN
Pasal 8
(1) Setiap warga yang akan mengadakan
keramaian atau pertunjukan/pementasan
yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat gampong;
(2) Setiap orang atau masyarakat yang
akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberitahukan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H
kepada Perangkat Gampong;
(3) Dalam kegiatan keramaian atau walimatul urusy (pesta perkawinan, Sunat Rasul, Turun
Mandi,Peresmian Gedung/Perusahaan) dilarang mengadakan kegiatan music keybord / band yang dalam
penampilannya
melanggar
norma dan kaidah yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam;
(4) Khusus terhadap usaha Play Satation (PS) dan warung internet (Warnet) jam
berkunjung/buka dibatasi paling lambat jam 24.00
Wib dan tidak diperboleh megakseskan
situs-situs melanggar susila dan norma-norma Adat ;
(5) Masyarakat yang ingin mengadakan
kenduri/hajatan baik dalam skala besar
maupun kecil wajib melapor pada Perangkat Gampong paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum acara
dilaksanakan;
BAB IX
KHALWAT (MEUSUM)
Pasal 9
1.
Setiap orang dilarang melakukan
khalwat/meusum
2.
Setiap orang atau kelompok masyarakat atau aparatur
pemerintah dan badan usaha dilarang memberikan fasilitas kemudahan dan/atau
melindungi orang melakukan khalwat/mesum.
3.
Setiap orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan muhrim dilarang tinggal dan atau hidup
satu atap layaknya suami istri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah
berdasarkan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
BAB X
PERINGATAN DAN SANKSI
Pasal 10
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dikenakan sanksi ta’zir dan sanksi adat
berupa:
(a)
Nasehati;
(b)
Teguran;
(c)
Pernyataan
maaf ;
(d)
Sayam;
(e)
Denda;
(f)
Ganti
kerugian;
(g)
Diumumkan
didepan umum;
(h)
Dikucilkan
dari masyarakat gampong;
(i)
Pencabutan
gelar adat;dan
(j)
Bentuk
sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.
(k)
Khusus
pasal 4 huruf h jika 3 (tiga) kali berturut – turut tidak shalat Jum’at maka
Imum Chik beserta Aparatur Gampong mendatangi kediaman/rumah.
(l)
Khusus
pasal 5 nomor 3 jika tidak hadir maka Imum Chik beserta Aparatur Gampong
mendatangi kediaman/rumah.
(m)
Khusus
pasal 6 jika 3 (tiga) kali sudah diberikan teguran tidak dindahkah apabila
diambil tindakan oleh pihak yang berwajib maka pihak gampong tidak bertanggung
jawab;
(n)
Khusus
pasal 7 nomor 6 jika tidak dapat menunjukkan Kartu Keluarga Nasional maka
salah satunya harus dipisahkan dari rumah tersebut.
(o)
Khusus
pasal 8 jika melanggar maka masyarakat dan Aparatur tidak dibenarkan
menghadiri acara tersebut.
(p)
Khusus
pasal 9 jika melanggar maka akan dikenai denda berupa uang sejumlah Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pengenaan
sanksi adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan tingkat
pelanggaran dan mempertimbangkan nilai keadilan, kepatutan dan kelayakan.
3.
Bagi
aparatur gampong yang melanggar ayat (1) diatas disamping sanksi tersebut
juga dikenakan sanksi administrasi.
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Reusam ini akan ditetapkan kemudian dengan
Keputusan Keuchik dan Tuha Peut sepanjang
mengenai ketentuan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan dan pedoman
yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
(1)
Reusam Gampong
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
(2) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Reusam ini dengan penempatannya dalam lembaran berita Gampong Ujong
Drien.
|
||||
Ditetapkan di :
Ujong Drien : MEULABOH
Pada Tanggal : ….. Oktober 2013 M
…..Dzulhijjah 1434 H
GEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN
SYAM AZHAR
|
||||
Diundangkan di : Ujong Drien
Pada Tanggal : …..Oktober 2013 M
Dzulhijjah 1434 H
SEKRETARIS GAMPONG UJONG DRIEN
KECAMATAN MEUREUBO
ABU SAMAH
|
||||
LEMBARAN BERITA GAMPONG UJONG DRIEN TAHUN 2013 NOMOR:………………
|
||||
Disahkan di : MEULABOH
Pada
Tanggal : 2013 M
1434 H
BUPATI ACEH BARAT,
T. ALAIDINSYAH
|
||||
PENJELASAN
ATAS
REUSAM GAMPONG…….NOMOR …..TAHUN 2013
TENTANG
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
I. UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan agama
Islam sebagai pedoman dalam kehidupannya. Melalui penghayatan dan pengamalan
ajaran Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang (sejak abad ke VII M)
telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami. Budaya dan
adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan,
dikembangkan dan dilestarikannya. Dalam ungkapan bijak disebutkan “Adat
bak Putroe Meureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang
Reusam bak Lakseumana”.
Ungkapan tersebut merupakan pencerminan bahwa Syari’at Islam telah menyatu dan
menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Aceh melalui peranan ulama sebagai
pewaris para Nabi, “Hukom ngoen adat, lagee zat ngoen
sifeut”
Dewasa ini perkembangan tehnologi informasi yang berkembang
dengan sangat pesat secara global dan tak terbendung mebawa dampak negatif
terhadap pola pikir masyarakat. Informasi-informasi yang di terima tidak mampu
lagi difilterkan di pendidikan
formal dan informal maupun di dalam
kelurga, sehingga kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan norma-norma
agama yang tersaji di media-media secara terus menerus dan menjadi hal yang
biasa dan pada akhirnya kebiasaan-kebiasaan itu di anggap benar.
Pelanggaran Syariat Islam adalah salah satu imbas dari era globalisasi yang
mengakibatkan rusak norma-norma asulisa
dalam masyarakat. Dalam Qanun Provinsi
Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah dan ibadah dan Syiar Islam
merupakan bagian pokok pengamalan Syariat Islam yang perlu mendapat
perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan
bermasyarakat.
Reusam tentang Pelaksanaan Syariat Islam ini dimaksudkan sebagai upaya prefentif dalam mengatasi
banyaknya terjadi kasus-kasus pelanggaran Syariat Islam di gampong yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
II PASAL
DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
1.
Berjudi
adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk mencari kalah menang yang merugikan
diri sendiri atau orang lain dilakukan lebih dari 1 (satu) orang dan atau
berkelompok dengan mempertaruhkan/menggunakan uang/harta berharga atau benda.
2.
3,4
dst Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Sanksi
ta’zir dan sanksi adat adalah sanksi untuk membuat seseorang atau kelompok
menjadi malu akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan
didalam reusam gampong.
Huruf a, Nasehat
adalah suatu proses dalam peradilan adat yang merupakan putusan majelis gampong
menasehati terlapor ( yang melanggar adat digampong ).
b, Teguran
adalah memberikan peringatan/teguran kepada yang melakukan pelanggaran adat di
gampong.
c, Pernyataan maaf suatu putusan majelis adat
gampong dengan acara permintaan maaf oleh terlapor kepada pelapor dan
masyarakat umum.
d.
Sayam suatu proses dalam peradilan
adat yakni manganti sejumlah kerugian bagi si korban sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak.
e.
Denda merupakan suatu keputusan kepada
individu yang telah melakukan pelanggaran adat dengan membayar dalam bentuk
materiil.
f.
Ganti Kerugian merupakan suatu putusan oleh
majelis adat gampong mengganti kerugian oleh pelanggar adat sesuai dengan
penafsiran yang telah disepakati bersama.
g.
Cukup Jelas.
h.
Cukup Jelas.
i.
Cukup
Jelas.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
LEMBARAN BERITA GAMPONG ....................... TAHUN
2013 NOMOR:………………
TIM PERUMUS :
REUSAM GAMPONG…….NOMOR …..TAHUN 2013
TENTANG
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
INSTANSI
|
1
|
Tgk.H.Umar Alimufti, BA
|
Ketua MAA
|
Majelis Adat Aceh
|
2
|
Drs. H. A.Munir Basyir
|
Ketua Tim Perumus Reusam
|
Majelis Adat Aceh
|
3
|
Drs. H. Muslim Raden, M.Si
|
Asisten Pemerintahan
|
Setdakab Aceh Barat
|
4
|
Drs. H. Hasballah
|
Kadis Syariat Islam
|
Dinas Syariat Islam
|
5
|
H. Ansarullah, S. Sos
|
Ka.Sekretariat MAA
|
MAA
|
6
|
Nurzaman TA
|
Kabid.Hukum Adat MAA
|
MAA
|
7
|
Drs.Mahdali
|
Kabag Pemerintahan
|
Setdakab Aceh Barat
|
8
|
Yuni, SH
|
Kasubbag Hukum
|
Setdakab Aceh Barat
|
9
|
Fauzi,SH
|
Staf Sekretariat MAA
|
MAA
|
10
|
Mustafa Husin
|
Staf MAA
|
MAA
|
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
|||
21
|
|||
22
|
|||
23
|
|||
24
|
|||
25
|
|||
26
|
|||
27
|
|||
28
|
|||
29
|
|||
30
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar