REUSAM GAMPONG
UJONG DRIEN
MUKIM MEUREUBO
KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT
N0MOR : 02 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PERKAWINAN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tahapan-tahapan perkawinan dalam masyarakat Gampong Ujong Drien
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam sebuah tata cara perkawinan antara lain adalah upacara perkawinan
- Cah Ret/Meurinteh
- Meminang atau meulankee
- Ranub kong haba
- Gatib/nikah
- Ranub Gaca
- Intat linto
- Woe sikureng
- Tueng Dara Baro
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
4. Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang Aqidah, ibadah dan syiar islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2002 Nomor…);.
5. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat, Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor…);
6. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Berita Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 30);
7. Sesuai hasil rapat Masyarakat, tuha peut dan peurangkat gampong pada tanggal ........ Juni 2013
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG UJONG DRIEN
Dan
KEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : TATA CARA PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam Reusam ini yang dimaksud dengan:
1. Gampong Ujong Drien untuk Selanjutnya disebut Gampong adalah salah satu wilayah pemerintahan terendah yang terletak di Mukim Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
2. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong dan tuha peut Gampong Ujong Drien.
3. Pemerintah Gampong adalah Geuchik dan Teungku Imuem Meunasah beserta perangkat Gampong.
4. Keuchik adalah kepala eksekutif gampong Lambaga penyelenggaraan pemerintah gampong.
5. Tuha Peut Gampong adalah Badan Perwakilan Gampong Lembaga yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong.
BAB II
CAH ROT/MEURINTEH
Pasal
(1) Pelaksanaan cah rot/meurinteh yang dialakukan oleh orang tua laki-laki bapak atau ibu yang datang ke rumah calon dara baro .
(2) Selanjutnya orang tua laki laki melalui keuchik menjumpai teulakee yang telah biasa/lazim melaksanakan tugas sebagai teulangkee.
(3) calon Linto baro dan orang tua kandung calon linto tidak dibenarkan lansung melamar kerumah calon dara baro.
BAB III
MEU RANUP KONG HABA
Pasal
(1)Kegitan meu ranub kong haba yang dilaksanakan oleh aparat gampong/teungku meunasah dan teulangkee yang datang rumah calon dara baro mengantar perhiasan emas.
(2) bahwa sesuai dengan janji dan waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak kegiatan adat yang dilaksanakan di rumah yang dihadiri oleh Keuchik dan tuha gampong setempat.
BAB IV
GATIB/NIKAH
Pasal
(1) Sebelum pernikahan mempelai laki-laki dan perempuan menerima pembinaan dari Kepala Urusan Agama Kecamatan Meureubo.
(2) Sebelum menjalankan akad nikah atau gatib mempelai laki-laki lebih dahulu melakukan khatam atau peutamat beut Al-quran.
Pasal 2
(1) Tempat pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di Mesjid gampong Ujong Drien.(2) Tata Cara pelaksanaan diatur oleh Panitia/P3N di Mesjid Ujong Drien.
Pasal 3
(1) Wali menikahkan sendiri atau mewakilahkan kepada P3N.
(2) Seorang wali diwajibkan melaksanakan shalat berjamaah dimesjid Gampong Ujong Drien paling sedikit 1(satu) bulan sebelum pernikahan.
BAB V
RANUB GACA/MEUGACA
Pasal 1
(1) Sebelum woe linto/intat linto dilaksanakan didahului dengan upacara intat gaca atau ranub gaca oleh pihak keluarga linto baro yaitu ranub bateh, ranub meususoen, ranub ikat biasa.
BAB VI
INTAT LINTO
Pasal
(1). Sesuai dengan kesepakatan hari dan tanggal pukul dilaporkan pada aparat Gampong (Ulee Jurong Setempat) dan diberitahukan, selambat-lambat nya 15 hari sebelum pelaksanaan peresmian,
(2) Kesenian yang dibolehkan dalam acara peresmian yaitu yang bernafaskan islam dan kesenian Aceh antara lain gambus, rebana, Rapai dan lain-lain serta dilarang mengadakan permainan yang melanggar Syariat Islam.
(3) Peunuwoe/bawaan dari linto baro diserahkan terimakan kepada aparat gampong Ujong Drien.
(4) Pada malam kedua linto baro bersama temannya datang kembali kerumah dara baro membawa sedikit makanan ringan
(5) Esok pagi linto baro tidak boleh pulang lebih cepat dari rumah dara baroe sebelum sarapan pagi
BAB VII
WOE SIKUREUNG
Pasal
(1)Woe Sikeureung adalah pulang kerumah dara baro pada malam ke Sembilan sesudah pulang hari ketujuh dan malam ke delapan linto baro tidak dibenarkan pulang ke rumah dara baro.
BAB VIII
TUENG DARA BARO
Pasal
(1) Tueng dara baro adalah membawa dara baro ke rumah linto baro
(2) Rombongan dara baro membawa hidangan peunajoh atau kue kue adat, hidangan yang dikembalikan pada saat intat linto, misalnya 7 (tujuh) hidangan maka dibawa oleh rombongan dara baro sebanyak 10 (sepuluh) hidang.
(3) Wadah hidangan yang dikembalikan itu ialah yang dibawa pada upacara perkawinan/intat Linto oleh rombongan linto baro hanya ditukar isinya.
(4) Peuneulang Linto Baro ke Dara Baro diberikan pada saat Tueng Dara Baro.
BAB IX
SANKSI
Pasal 1
(1) Apabila salah satu calon linto dan calon dara baro melanggar bab III yaitu merasa bosan memutuskan tunangan maka mendapatkan sanksi hukuman
* diputuskan oleh linto baro emasnya akan hilang
* apabila diputuskan oleh pihak calon dara baro maka emas yang dibawa oleh Linto Baro akan dikembalikan 2 (dua) kali lipat.
*Apabila salah satu colon Linto/Dara Baroh sakit yang tidak memukinkan lagi untuk melanjutkan kejenjang keperkawinan maka emasnya akan dijadikan biaya pengobatan dan apabila meninggal dunia maka emasnya akan dijadikan sebagai perlengkapan kafan.
Pasal 2
(1) Apabila calon linto baro belum bisa mengaji akan ditunda pernikahannya sampai yang bersangkutan bisa mengaji.
(2) Apabila wali atau orang tua tidak melaksanakan shalat jamaah dimesjid maka pernikahan anaknya akan ditunda.
(3) Apabila wali atau Orang Tua Linto Baro dan Dara Baro akan hendak menikahkan anaknya diharus belajar syarat – syarat nikah 1 (satu) bulan sebelum acara pernikahan.
(4) Apabila Bab IX Pasal 2 (butir 1 s/d 3) tidak dilaksanakan maka Aparat Gampong tidak ikut serta dalam acara pernikahan tersebut baik dalam Administrasi dan hal – hal yang lain yang berkenaan dengan pernikahan.
Pasal 3
(1) Apabila Pihak yang melaksanakan Kenduri/hajatan mengadakan Kesenian diluar Bab VI butir 2 maka Aparat Gampong dan Masyarakat tidak ikut serta dalam acara Kenduri peresmian.
(2) Apabila Pihak yang melaksanakan Kenduri/hajatan tetap mengadakan permainan yang melanggar Syariat Islam maka akan berurusan dengan Pihak yang berwajib.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Resam Gampong ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Geuchik.
Pasal 1
1. Reusam Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Reusam ini dengan penempatan dalam Lembaran Gampong Ujong Drien.
Disah Di : Ujong Drien
Pada tanggal : 28 September 2013
KETUA TUHA PEUT
Gampong Ujong Drien
Drs.NAWAWI
Diundangkan : Ujong Drien
Pada tanggal : 01 Oktober 2013
GEUCHIK GAMPONG UJONG DRIEN
SYAM AZHAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar